Pengertian, Macam-macam dan Kegunaan Munasabah
Pengertian, Macam-macam dan Kegunaan Munasabah
MUNASABAH
I.
PENDAHULUAN
Sebagai mana halnya pengetahuan tentang asbab al nuzul yang memiliki
pengaruh dalam memahami makna dan menafsirkan Al-Qur’an, maka pengetahuan
tentang munasabah atau korelasi antara ayat dengan ayat atau surat dengan surat
mempunyai arti pnting dalam memahami makna ayat Al-Qur’an serta membantu dalam
proses mentakwilkan dengan baik dan cermat. Oleh sebab itu sebagian ulama’
menghususkan perhatian untuk menulis kitab mengenal masalah itu.
Bahkan menurut Masyfuk Zuhudi, ilmu munasabah berperan ”menggantikan”
ilmu asbab al nuzul, apabila seseorang tidak mengetahui sebab turunya suatu
ayat, teapi mengetahui korelasi ayat dengan ayat yang lain.
A. Pengertian Munasabah
Secara
etimologi, munasabah berasal dari bahasa arab dari asal kata
nasaba-yunasibu-munasabahan yang berarti musyakalah (keserupaan)[1], dan muqarabah. Lebih jelas mengenai
pengertian munasabah secara etimologis
disebutkan dalam kitab Al burhan fi ulumil Qur”an bahwa munasabah merupakan
ilmu yag mulia yang menjadi teka-teki akal fikiran, dan yang dapat digunakan
untuk mengetahui nilai (kedudukan) pembicara terhadap apa yang di ucapkan.
Sedangkan
secara terminologis definisi yang beragam muncul dari kalangan para ulama
terkait dengan ilmu munasabah ini. Imam Zarkasyi salah satunya, memaknai
munasabah sebagai ilmu yang mengaitkan pada bagian-bagian permulaan ayat dan
akhirnya, mengaitkan lafal-lafal umum dan lafal lafal khusus, atau hubungan
antar ayat yang terkait dengan sebab akibat, illat dan ma’lul, kemiripan ayat
pertentangan (ta’arudh).[2]
Manna
Al-Qathan dalam mabahis fi ulum Al-Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan munasabah dalam pembahasan ini adalah segi-segi hubungan antara satu
kata dengan kata yang lain dan satu ayat dengan ayat yang lain atau antara satu
surat dengan surat yang lain. Menurut M Hasbi Ash Shiddieq membatasi pengertian
munasabah kepada ayat-ayat atau antar ayat saja.
Dalam
pengertian istilah, munasabah diartikan sebagai ilmu yang membahas hikmah
korelasi urutan ayat Al-Qur’an atau dengan kalimat lain, munasabah adalah usaha
pemikiran manusia dalam menggali rahasia hubungan antar surat atau ayat yang
dapat diterima oleh akal. Dengan demikian diharapkan ilmu ini dapat menyingkap
rahasia illahi, sekaligus sanggahanya, bagi mereka yang meragukan Al-Qur’an
sebagai wahyu. [3]
B. Macam-macam Munasabah
Menurut
Nashr Hamid Abu Zaid hubungan (munasabah) Al-Qur’an dapat dibedakan menjadi dua
bagian, yaitu
1.
Munasabah antar surat
Dalam hal ini Nashr Hamid telah membagi sedikitnya 4
bagian:
a.
Hubungan stilistika-kebahasaan.contohnya
adalah hubungan khusus antara surat al-fatihah
dengan surat
al-baqarah. Termasuk dalam kategori ini adalah munasabah antar surat pendek. Hubungan
antara surat al-fiil dengan surat
al-Quraisy adalah hubungan kebahasaan yang mengubah keduanya menjadi 1 surat apabila kita menerima pandangan ulama klasik
terhadap kedua surat
tersebut.
b. Hubungan antara “dalil”
dengan “keraguan akan dalil” atau disebut juga dengan hubungan ta’wil.
Contohnya adalah hubungan antar surat al-Baqarah dengan surat Ali Imron. Urutan
surat dalam mushaf didasarkan pada asas yang didasarkan pada asas mendahulukan
yang universal yang dibentuk oleh surat al-Fatihah kemudian surat al-Baqarah
yang bertugas menjelaskan hukum-hukum dan secara khusus surat ali Imron memuat
jawaban atas keragu-raguan musuh akan hukum-hukum tersebut. Surat An-Nisa dan
al-Maidah memiliki kedudukan sebagai perincian legislasi bagi
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hubungan sosial dan ekonomi, kemudian
dua surat berikutnya yaitu al A’raf menjelaskan tujuan tujuan dan
sasaran-sasaran syari’at dari rincian hukum tersebut
c.
Hubungan ritmik yang didasarkan pada
ritme “fashilah”. Contohnya adalah hubungan antara surat
al-Lahab dengan surat
al-Ikhlas.
d.
Hubungan antar surat
pendek adalah hubungan kekontrasan, yaitu tipe yang dapat ditemukan antar surat al-Maun dengan surat
al-Kautsar disatu sisi dan antara surat
ad-Duha dan al-Syarh disisi lain.
- Munasabah antar ayat
Pada dasarnya, konsep kesatuan teks (wihdah al-nash) merupakan konsep
yang merujuk pada persoalan I’jaz, yaitu sebuah persoalan yang dalam skala
besar mengacu kepada perbedaan antara pembicara teks (Allah) dengan pembicara-
pembicara selain-Nya. Oleh karena itu, para penganjur ilmu munasabah
menghindari pembicaraan tentang munasabah antar ayat, yang aspek keterkaitan
antar ayatnya sangat jelas, seperti:”Apabila yangt kedua terhadap yang pertama
merupakan bentuk penegasan, penafsiran, atau bantahan dan tekanan”.[4]
Dalam hal ini munasabah
tidak mengkaji hubungan-hubungan eksternal (alaqah khorijiah), dan tidak pula
berdasarkan pada bukti-bukti diluar teks (kharij al-Nas). Tekslah yang menegaskan norma-norma
hubungan-hubunganya atas dasar strukturnya yang berifat kebahasaan, rasional
dan indrawi. Ini tidak berarti bahwa hubungan-hubungan tersebut merupakan hubungan-hubungan objektif
(maudhu’iyah) yang terpisah dari gerak akal pembaca atau mufasir, tetapi ia
merupakan hubungan yangg muncul dari dealekstika antara pembaca dan teks dalam
proses pembacaan.
Sedangkan
magam-macam munasabah menurut Abdul Jalal yang ditinjau dari sifatnya,
munasabah dibagi menjadi dua bagian, yaitu
1. Zhahir al-Irtibath
(persesuai nyata)
Munasabah
ini terjadi karena bagian al-Qur’an yang satu dengan yang lainya tampak jelas
dan kuat disebabkan kuatnya kaitan kalimat yang satu dengan yang lain. Deretan
beberapa ayat yang menerangkan sesuatu materi itu terkadang, ayat yang satu
berupa penguat, penafsir, penyambut,penjelas, pengecualian atau pembatas dengan
ayat yang lain, sehingga semua ayat itu tampak sebagai satu kesatuan yang utuh.
2. Khafiy al-Irtibath
(persesuaian yang nyata)
Munasabah
ini terjadi karena antara bagian-bagian al-Qur’an tidak ada kesesuaian,
sehingga tidak tampak adanya hubungan diantara keduanya, bahkan tampak
masing-masing ayat atau surat berdiri sendiri, baik karena ayat-ayat yang
dihubungkan dengan ayat lain maupun karena yang satu bertentangan dengan yang
lain.[5]
C. Kegunaan/fungsi Munasabah
1. Dari sisi balagah, korelasi antara ayat
dengan ayat menjadikan keutuhan yang indah dalam tata bahasa al-Qur’an, dan
bila dipenggal maka keserasian, kehalusan dan keindahan ayat akan hilang. Untuk
itu imam Ar-Razi berkata,”kebanyakan kehalusan dan keindahan al-Qur’an dibuang
begitu saja, yakni dalam tertib hubungan dan susunanya (al-Munasabah)
2. Ia memudahkan orang dalam memahami makna ayat
atau surat, sebab penafsiran Al-Qur’an dengan ragamnya (Bil Ma’tsur dan Bir-
Ra’yi) jelas membutuhkan pemahaman korelasi (munasabah) antara satu ayat dengan
ayat yang lain. Akan fatal akibatnya bila penafsiran ayat dipenggal-penggal
sehingga menghilangkan keutuhan makna.[6]
IV. KESIMPULAN
Munasabah berasal dari bahasa
arab dari asal kata nasaba-yunasibu-munasabahan yang berarti musyakalah dan
muqarabah. Lebih jelas mengenai pengertian munasabah secara etimologis disebutkan dalam kitab Al burhan
fi ulumil Qur”an bahwa munasabah merupakan ilmu yag mulia yang menjadi
teka-teki akal fikiran, dan yang dapat digunakan untuk mengetahui nilai
(kedudukan) pembicara terhadap apa yang di ucapkan.
Munasabah Al-Qur’an dapat
dibedakan menjadi dua bagian yaitu
1. Munasabah antar surat
2. Munasabah antar ayat
V. PENUTUP
Demikian pembahasan makalah
yang telah kami susun, semoga bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri.
Mudah-mudahan apa yang telah kita diskusikan bisa menambah ilmu dan wawasan
kita dan juga menambah rasa puji syukur kita kepada Allah SWT yang telah
memberi kita akal fikiran apa yang telah diciptakan-Nya. Kami menyadari masih
banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kritik dan saran
yang membangun sangat kami butuhkan guna memperbaiki makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Chirzin, Muhammad. 1998. Al-Qur’an
dan Ulumul Qur’an. Jakarta : Dana Bhakti Prima Yasa
Ikhwan, Muhammad Nor. 2008. Studi
ilmu-ilmu Al-Qur’an. Semarang
: RaSAIL
Sutiyana dan Karman, M. 2002. Ulumul Qur’an.
Bandung : Pustaka Islamika
Syadali, Ahmad dan Rafi’I, Ahmad. 1997. Ulumul
Qur’an . Bandung : Pustaka setia
Komentar
Posting Komentar