Ijma'

Mengenal apa itu 'Ijma ulama'?


Definisi ijma' secara bahasa
Secara bahasa ijma' memiliki 2 makna yang mendasar disebabkan kata ijma' merupakan kata dasar dari kata kerja أجمع - يجمع - إجماعاً sehingga kata ijma' bermakna:

1. bermakna 'azam atau tekat yang kuat; hal ini sebagaimana diutarakan Alloh Ta'ala dalam ayat-Nya yang mulia:

فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ 

"karena itu bulatkanlah keputusan kalian". (Qs. Yunus: 71)

2. bermakna kesepakatan. Sebagaimana ucapan mereka bangsa Arab: "Sekelompok orang telah menyatakan ijma' atas yang demikian" yakni jika mereka mengadakan kesepakatan. (Lihat, Lisanul arob 2/358)

Definisi ijma' menurut istilah
Adapun definisi ijma' menurut istilah ialah sebuah kesepakatan dari seluruh para ahli ijtihad dari umat Muhammad shollollohu 'alaihi wa sallam sepeninggal beliau, dalam sebuah masa dari kurun waktu yang telah berjalan lama dalam urusan agama.
(Lihat, al-Ihkam karya al-Amudiy 1/235, al-Ahkam karya ibnu Hazm 2/552)
Kedudukan ijma' dalam timbangan syariat
Adapun kedudukan ijma' di mata syariat dapat kita rincikan sebagai berikut:

1. Ijma' menjadi salah satu dasar dari dasar-dasar sumber hukum dalam agama ini.
2. Ijma' dapat menjadi referensi utama dalam menetapan sebuah hukum manakala terjadinya kesamaran dalam penarikan kesimpulan dari sumber asalnya; yakni al-Quran dan as-Sunnah. Tentu setelah kita melakukan verifikasi sebuah perkara yang dinilai ijma'; karena tidak menutup kemungkinan akan adanya perkara yang dinilai ijma' kendati pada kenyaatannya tidak demikian.
3. Dengan adanya ijma' menjadi bukti akan adanya dasar sumber hukum; sekalipun kita mungkin tidak dapat mengidentifikasikannya. Karena ijma' haruslah berpatokan kepada dasar sumber hukum menurut jumhur/ mayoritas ulama.
4. Ijma' merupakan hujjah yang kokoh yang tidak dapat digugurkan.
5. Ijma' ikut serta bersama al-quran dan as-sunnah dalam memvonis orang yang mengingkari perkara yang pasti dalam agama ini.
Maka berdasarkan ke-5 uraian di atas menunjukkan bahwa ijma' memiliki kedudukan yang tingga dalam pandangan syariat.
(Lihat, Kasyful asror karya al-Bukhori 3/482, al-Ihkam karya al-Amudiy 1/126, al-Ibhaj karya ibnu as-Subki 2/439)

Lafazh-lafazh ijma'
Dahulu para pendahulu kita dari kalangan sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in rodhiallohu 'anhum mereka mengibaratkan ijma' dalam sebuah permasalahan dengan lafazh-lafazh yang menunjuk kepada perkara yang umum; yang demikian terjadi dikarenakan di masa tersebut mereka belum menetapkan istilah bagi ijma' itu sendiri.

Kendati demikian, sebagian dari mereka pun ada yang telah mengisyaratkan kepada istilah ini di dalam ucapan-ucapan mereka. 

Diantara sahabat yang mengisyaratkan kepada lafazh ijma' ialah sahabat Umar rodhiallohu 'anhu di mana keduanya menyatakan; sebagaimana yang dinukilkan oleh imam ibnul Qoyyim di dalam kitabnya "I'lamul muwaqqi'in 2/227" tatkala sahabat Umar menulis surat kepada Syuroih :
اقض بما في كتاب الله فإن لم يكن في كتاب الله فبسنة رسول الله ص - فإن لم يكن في سنة رسول الله ص - فاقض بما قضى به الصالحون قبلك
"Putuskanlah dengan apa yang ada di dalam kitabulloh, dan jika tidak didapatkan di dalam kitabulloh maka (putuskanlah) dengan sunnah rosululloh shollollohu 'alai wa sallam dan jika tidak ada di dalam sunnah rosululloh shollollohu 'alaihi wa sallam, maka (putuskanlah) dengan apa yang diputuskan oleh orang-orang sholih sebelummu."

Adapun dari kalangan tabi'in maka dalam hal ini ada silang pendapat dari para ulama, apakah mereka pernah mengisyaratkan lafazh ijma' atau tidak; akan tetapi cukuplah kiranya isyarat yang disampaikan oleh sahabat Umar sebagai dasar bahwa ijma' itu ada.

Dan mungkin jika boleh kita simpulkan dari lafazh-lafazh ijma' yang akan saya utarakan di sini; lafazh ijma' terbagi menjadi beberapa bagian:
1. Lafazh yang tegas tentang ijma', seperti
أجمع العلماء، أجمعوا، إجماع، الإجماع، إجماعهم، مجمع عليه، مجمعون عليه...
"telah sepakat para ulama, mereka sepakat, ijma, al-ijma', ijma mereka, disepakati padanya, mereka sepakat atasnya..."
1.1. Lafazh yang terkuat dari lafazh ijma', demikian kurang lebih lafazh yang sering diutarakan para ulama:
أجمع المسلمون كلهم، أجمعت الأمة من أولها إلى آخرها، قاطبة، كافة عن كافة، أجمع أهل القبلة كلهم...
"telah sepakat kaum muslimin semuanya, umat telah sepakat dari awal hingga akhir, (telah sepakat) seluruhnya, mencukupi semuanya, telah sepakat ahlul kiblat (muslimin) semuanya..."

1. 2. Lafazh yang kuat berikutnya ialah:
أجمع المسلمون / الأمة
"telah sepakat kaum muslimin atau umat Islam."

1. 3. Lafazh berikutnya:
أجمع الصحابة
"telah sepakat para sahabat."

1. 4. Kemudian lafazh:
أجمع العلماء/ أهل العلم
"telah sepakat para ulama atau ahlul ilmi."

1. 5. Kemudian lafazh:
مجمع عليه، مجمعون عليه، بإجماع، بالإجماع، أجمعوا ...
"telah disepakati, mereka menyepakatinya, berdasarkan kesepakatan, menurut kesepakatan, mereka sepakat...dll."

1.6. Kemudian terakhir dari bagian ini:
أجمعوا فيما أعلم، بإجماع فيما أعلم...
"mereka telah sepakat sepanjang yang aku ketahui, berdasarkan ijma' yang aku ketahui..."

2. Beberapa lafazh yang secara garis besarnya lebih lemah dari sebelumnya; yaitu:
اتفق العلماء، اتفقوا، باتفاق، بالاتفاق، متفق عليه، باتفاقهم...
"para ulama telah sepakat, mereka telah sepakat, menurut kesepakatan, berdasarkan kesepakatan, telah disepakati, menurut kesepakatan mereka..."


Perbedaan lafazh اتفق dengan   أجمع 
Mungkin sebagian kita ada yang bertanya tentang dua lafazh di atas; apa sih perbedaan dari kedua lafazh tersebut?

Ada beberapa kemungkinan perbedaan yang ada pada kedua lafazh tersebut, diantaranya:
1. Ada kemungkinan yang dimaksud dengan اتفق adalah kesepakatan para imam yang empat, yakni: imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa lafazh tersebut hanyalah istilahnya Hubairoh.
2. Ada kemungkinan yang dimaksud ialah kesepakatan madzhab/pendapat; sebagaimana yang disering diungkapkan oleh sebagian penulis dalam kitab-kitab madzhab.
3. Terkadang yang dimaukan adalah kesepakatan menurut prasangka sang alim sehingga dia tidak mengutarakannya dengan lafazh   أجمع .

3. Mengungkapkan kata sepakat dalam bentuk menafikan khilaf (ex: tidak ada khilaf)
Bagian ketiga ini merupakan istilah yang sering digunakan oleh sebagian ulama untuk menunjukkan derajat yang lebih rendah dalam tingkatannya dibanding kedua lafazh yang sebelumnya; yaitu lafazh ijma' dan itifaq.
Perbedaan lafazh ijma' dengan "tidah ada khilaf"
Perbedaan yang sangat mencolok dari kedua lafazh ini kurang lebihnya demikian:
1. Bahwa ijma' adalah sebuah istilah yang diungkapkan oleh para ulama untuk suatu perkara yang telah pasti kesepakatannya. Adapun lafazh "tidak ada khilaf" merupakan bentuk keraguan dari sebagian ulama yang menunjukkan tidak adanya kejelasan akan disepakati perkara yang diperbincangkan.
2. Lafazh "tidak ada khilaf" merupakan ungkapan atau istilah yang terkadang ditujukan kepada suatu perkara yang tidak ada khilafnya dalam batasan tertentu atau pada suatu negeri tertentu, ataupun terbatas pada madzhab tertentu sesuai dengan istilah yang dimaukan oleh penyampainya. Hal ini berbeda dengan lafazh ijma' manakala dimutlakkan, dimana lafazh ini lafazh ini pada umumnya digunakan untuk menunjukkan sebuah kesepakatan semua ulama.

Tingkatan istilah "tidak ada khilaf"
Ungkapan ulama yang menyatakan: "tidak ada khilaf" terbagi menjadi beberapa tingkatan, diantaranya:
1. Tingkatan tertinggi adalah:
لا أعلم خلافا بين المسلمين أو بين الأمة، بين أهل الصلاة، بين أهل القبلة...
"aku tidak mengetahui adanya khilaf diantara kaum muslimin, atau diantara umat, atau diantara ahlu sholat, atau diantara ahlul qiblat..."
2. Tingkatan berikutnya:
لا خلاف بين السلف، بين الصحابة... 
"tidak ada khilaf diantara kaum salaf, atau diantara para sahabat..."
3. Berikutnya:
لا أعلم خلافا بين العلماء، لا نزاع بين العلماء..
"aku tidak tahu adanya khilaf diantara para ulama, tidak ada pertentangan diantara para ulama..."
4. Berikutnya:

لا خلاف بين العلماء - فيما علمت - 
"tidak ada khilaf diantara para ulama -sepanjang yang aku tahu-"
ungkapan ini tingkatannya lebih rendah dari sebelumnya disebabkan adanya sifat keraguan di dalamnya.
5. Selanjutnya:
بلا خلاف، بغير خلاف... 
"tanpa ada khilaf (perbedaan), atau tidak ada khilaf..."

4. Istilah yang diungkapkan untuk menunjukkan kepada pendapat sebagian ataupun mayoritas.
Bagian ke4 ini merupakan ungkapan yang dijadikan sebagai hujjah atau dasar hukum bagi mereka-mereka yang menilai harusnya berhujjah dengan pendapat mayoritas ulama. 

Adapun lafazh-lafazh yang biasa diungkapkan sesuai dengan tingkatannya ialah:
1.  أجمع الجمهور، اتفق الجمهور أو لا خلاف بين الجمهور
" telah menjadi ijma jumhur ulama, jumhur ulama telah sepakat, atau tidak ada khilaf diantara kalangan jumhur"
2. أجمعوا إلا من شذ
"mereka telah sepakat kecuali yang menyelisihi".
3. أجمعوا معنا أو لسنا نختلف
  "mereka telah sepakat bersama kami, atau kami tidak berselisih paham"
4.  الفقهاء اليوم مجمعون
"para fuqoha (pakar fikih) pada hari ini mereka sepakat"
5. جل أهل الفتوى
"ini pendapat mayoritas ahlul fatwa"
6. عامة العلماء إلا من شذ
" ini pendapatnya keumuman ulama kecuali yang menyelisihi"
7. أجمع المهاجرون
"kesepakatan kaum muhajirin"
8. أجمع أهل المدينة أو عليه عمل أهل المدينة
"kesepakatan penduduk Madinah, atau demikian amalan penduduk Madinah"
9. أجمع أهل الحرمين
"kesepakatan penduduk mekkah

Dan demikianlah seterusnya dari istilah-istilah yang diungkapkan oleh para ulama untuk menunjukkan paerkara yang dinilai ijma' dengan berbagai tingkatannya.
Wallohu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Macam, dan Tujuan Ulumul Qur’an

MAKALAH TAREKAT (THORIQOH)

Biografi Raden Patah Pendiri Kesultanan Demak