Biografi Raden Patah Pendiri Kesultanan Demak
Biografi Raden Patah Pendiri Kesultanan Demak
SEJARAH & NASAB RADEN FATTAH (SULTAN DEMAK)
I. Oleh : Habibullah Ba-Alawi Al-Husaini
Dalam Forum diskusi Group Majelis
Dakwah Wali Songo
http://www.facebook.com/topic.php?topic=112&post=255&uid=120689947966448#post255
SUMBER DATA RADEN FATTAH MENURUT PARA ULAMA' DAN HABAIB
[Data Sejarah Dari Al-Habib Hadi
bin Abdullah Al-Haddar dan Al-Habib Bahruddin Azmatkhan Ba'alawi]
Sumber data yang benar dan
disepakati oleh para Ulama' Islam adalah bahwa
1. Raden Fattah adalah murid dan menantu Sunan Ampel
2. Raden Fattah adalah Sayyid.
Bukti kesayyidan Raden Fattah,
adalah:
1. Dinikahkan dengan Syarifah
Asyiqah binti Sunan Ampel.
Dalam perspektif Fiqih Munakahat
dan Kafa'ah Syarifah. Maka seorang Syarifah hanya pantas menikah dengan sayyid.
Mengenai hal ini para ulama' 4 Madzhab sepakat, bahwa Syarifah seharusnya
menikah dengan sayyid.
2. Berdasarkan beberapa kesaksian
dari para ulama' dan habaib. dijelaskan bahwa:
Menurut Sayyid Bahruddin Ba'alawi,
dan juga almarhum Habib Muhsin Alhaddar dan Al-Habib Hadi bin Abdullah Al-Haddar
Banyuwangi menjelaskan bahwa Silsilah Raden Fattah mengalami pemutar balikan
sejarah. Tokoh orientalis yang telah memutarbalikkan sejarah dan nasab
Kesultanan Demak adalah Barros, Hendrik De Lame dll. Mereka ini adalah
Orientalis Belanda yang berfaham Zionis.
Ayah Raden Fattah adalah Sultan Abu
Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) ibni Ali Alam (Ali Nurul Alam ) ibni
Jamaluddin Al-Husain ( Sayyid Hussein Jamadil Kubra) ibni Ahmad Syah Jalal ibni
Abdullah ibni Abdul Malik ibni Alawi Amal Al-Faqih ibni Muhammad Syahib Mirbath
ibni ‘Ali Khali’ Qasam ibni Alawi ibni Muhammad ibni Alawi ibni Al-Syeikh
Ubaidillah ibni ahmad Muhajirullah ibni ‘Isa Al-Rumi ibni Muhammad Naqib ibni
‘Ali zainal Abidin ibni Al-Hussein ibni Sayyidatina Fatimah binti Rasulullah SAW
.
Ayah Raden Patah yaitu Sultan Abu
Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) ini menikah dengan Putri Brawijaya V (Bhre
Kertabhumi).
Jadi pernikahan ini sesuai dengan
Syariat Islam, karena seorang sayyid yaitu Sultan Abu Abdullah menikahi putri
Brawijaya dan mengislamkannya.
Panggilan putra Brawijaya terhadap
Raden Pattah. bukan berarti dalam arti anak. tetapi dalam bahasa JAWA ...Putra
dipakai untuk memanggil anak, cucu, cicit dan keturunan.
Dalam Catatan beberapa Rabitah yang
ada di Indonesia
serta beberapa catatan para Habaib dan Kyai ahli nasab diriwayatkan bahwa:
Sayyid Abu Abullah (Wan Bo atau
Raja Champa) memiliki istri:
1. Isteri Pertama adalah: Syarifah
Zainab binti Sayyid Yusuf Asy-Syandani (Pattani Thailand) melahirkan 2 anak
laki-laki: yaitu:
a. Sayyid Abul
Muzhaffar, melahirkan para sultan Pattani, Kelantan lama dan Malaysia.
b. Sayyid
Babullah, melahirkan Sultan-sultan Ternate.
2. Isteri kedua adalah Nyai Rara
Santang binti Prabu Siliwangi Raja Pajajaran, melahirkan 2 anak, yaitu:
a. Sultan Nurullah (Raja Champa)
b. Syarif
Hidayatullah (Raja Cirebon) bergelar Sunan Gunung Jati.
3. Istri ketiga adalah Nyai
Condrowati binti Raja Brawijaya V, melahirkan 1 anak yaitu:
Raden Patah yang bergelar Sultan Alam Akbar Al-Fattah.
Gelar Akbar dinisbatkan pada gelar ayahnya yaitu Sultan Abu Abdullah (Wan Bo
atau Raja Champa) ibni Ali Alam (Ali Nurul Alam ) ibni Jamaluddin Al-Husain (
Sayyid Hussein Jamadil Kubra atau Syekh Maulana Al-Akbar)
Cerita yang wajib diluruskan
adalah:
1. Menurut Babad Tanah Jawi, Bahwa
Raden Patah anak dari Brawijaya V yang menikahi Syarifah dari Champa yang
bernama Ratu Dwarawati
Sanggahan saya:
Dalam ilmu Fiqih Islam, hal ini
penghinaan terhadap Syarifah, karena tidak mungkin seorang syarifah dinikahkan
kepada Raja Hindu. kalao toh masuk Islam. Maka tidak mungkin syarifah menikah
dengan muallaf.
2. Menurut kronik Cina dari kuil
Sam Po Kong, Ibu Raden Patah adalah Selir Brawijaya dari Cina. Lalu selir
tersebut dicerai dan dinikahkan kepada anak brawijaya yang menjadi Adipati
Palembang.
Sanggahan Saya:
Jelas sekali kisah ini bertentangan dengan syariat Islam. Dan tidak
layak dinisbatkan kepada ibu dari Raden Patah. Haram hukumnya Istri ayah
meskipun telah dicerai dinikahkan dengan anak yang lain.
*Note : by Nurfadhil
Azmatkhan Al-Husaini dengan tulisan ini menunjukkan pula bahwa =
1. Walisongo & kerabat pada
masa lalu juga kerap kali menjaga & mengutamakan Kafa'ah..
2. Meluruskan pula sejarah Sunan
Gunung Jati yang selama ini nasabnya benar & jelas namun dikisahkan
sebagai putra Raja Mesir Abdullah.
Padahal Abdullah merupakan Raja
Champa seperti data di atas; hal ini dikarenakan.. Sunan Gunung Jati sbg putra
seorang Raja, ketika berdakwah ke nusantara, sebelumnya sempat belajar &
berdakwah dari Mesir.. sehingga disangka sbg putra Raja Mesir.. Hal ini sudah
kami cek dalam sejarah daftar penguasa Mesir pada jaman itu, tdk tercatat nama
Syarif Abdullah.. sedangkan dalam sejarah Melayu, Pattani & Champa .. hal
ini dikenal jelas.. dan diakui ulama ahli nasab.. Penulisan kisah sunan Gunung
Jati sbg putra Raja Mesir berasal dari distorsi komunikasi mulut ke mulut yang
kemudian dicatat dalam Babad sekitar 200 tahun kemudian dari masa kehidupan Sunan
Gunung Jati.. dan kemungkinan besar terkait dengan campur tangan penjajah dalam
mengaburkan sejarah para penyebar Islam nusantara
II. BUKTI, DATA &
ARGUMEN YANG MENDUKUNG BAHWASANYA RADEN PATAH ADALAH SAYYID AZMATKHAN
1. Gelar Keislaman
R. Patah dalam Serat Pranitiradya disebut sebagai
SULTAN SHAH ALAM AKBAR. Secara antropologi (kebiasaan / kelaziman)
penggelaran & pemargaan menunjukkan beliau sebagai sayyid keluarga
Azmatkhan. Gelar "Shah" adalah salah satu sebutan
bagi Sayyid jalur India.
Bila tentang gelar Shah tidak kita
bahas.. nama belakang "Akbar" sudah cukup
menunjukkan R. Patah dari grs laki adalah bagian keluarga besar Akbar -
Azmatkhan yang secara antropologi pemargaan .. hal ini hanya diturunkan dr grs
laki... Dimulai dr Ahmad Jalaluddin Akbar (bin Abdullah bin
Abdul Malik AZMATKHAN) -> Husein Jamaluddin Akbar -> a.
Ibrahim Zainuddin Akbar b. Ali Nurul Alam Akbar dll...
selanjutnya diturunkan hanya kepada jalur Raja Demak.. & kerabat yg lain
sepakat utk tdk menggunakan gelar Akbar sbg strategi dakwah pembauran..
Dimasa lalu tersebut seorang Raja /
pemimpin atas umat Islam suatu daerah berhak mendapat gelar SULTAN.. hanya
bilamana mendapat ijin, pengakuan & pengesahan internasional dari Syarif
Mekah. MUSTAHIL para Syarif Mekkah mengesahkan Gelar
Kesultanan bersanding dengan gelar Kesayyidan (SHAH) &
Nama Belakang keluarga Sayyid (AKBAR).. bilamana bukan
keturunan Rasul dari garis laki.
2. Ternyata
indikasi R. Patah sebagai bagian kluarga Azmatkhan dikuatkan dengan data
sejaman masa hidup bliau (memerintah Demak 1500-1518) yakni catatan Tome Pirez
dari Portugis berjudul Suma Oriental ditulis tahun 1513 ..
yang menyebutkan beliau sebagai berasal dari masyarakat kelas rendah di
Gresik.. yang mengindikasikan :
a. Kala itu bliau dikenal bukan
sebagai bangsawan Trah Langsung garis laki Majapahit. Adapun data yang menyebut
R. Patah sebagai anak kandung Raja Majapahit Brawijaya V.. adalah berasal dari
Babad Tanah Jawa yang baru ditulis pada abad 18. Adapun penyebutan R. Patah
sebagai putra Brawijaya V, yang sebetulnya cucu dari putri Brawijaya V adalah
sebagaimana Hasan & Husein yang disebut sebagai putra Nabi Muhammad meski
sebetulnya adalah cucu dr putri beliau.
b. Berasal dari daerah dakwah
kluarga Azmatkhan (Gresik adalah salah satu kawasan daerah dakwah keluarga
Azmatkhan, yang mana salah satu yang masyhur dari daerah tersebut adalah SUNAN
GRESIK)
ingat Sumber Portugis ini bukan
data penjajah Belanda.. yang lebih patut kita curigai krn telah berhasil
menjajah kita menyusup mempengaruhi catatan sejarah nusantara dimasa penjajahan
mereka selama 3,5 abad.. sedangkan pihak Portugis tidak berhasil menjajah &
mencengkeram secara kuat...
3. Serat Darmogandul
mengisahkan kebingungan orang tua R. Patah ketika akan memberi nama, apakah
mengikuti jalur darah Majapahit, jalur Cina atau mengikuti jalur Arab yang mana
menurut orang Arab, ia harus dinamakan Sayid atau Sarib / Syarif.
Secara antropologi penggelaran, hal ini menunjukkan ia memang mempunyai hak
atas gelar Sayyid atau Syarif karena bliau turunan Nabi dari garis laki yang
mana hal ini amat selaras dengan point sebelumnya.
4. Dalam buku "Mbah
Djabbar : Leluhur dan Dzuriyyahnya" oleh Abdurrahim Izzudin dalam
keterangan mengenai R. Patah menyebutkan salah satu putra beliau bergelar Raden
Bagus Sayid Ali.. (*Kemungkinan besar merupakan nama arab dari
Raden Kikin @ Pangeran Sekar Sedo Lepen). Kembali lagi penggelaran ini mengacu
kepada penggelaran kepada keturunan Nabi Muhammad khusus dari garis laki.
5. Dalam catatan
silsilah keluarga Syek Ahmad Mutamakin jalur KAJEN, nama leluhur
beliau ditulis sebagai Raden Patah Sayid Ali Akbar.
http://dikasoft.wordpress.com/2010/07/17/silsilah-syeh-ahmad-mutamakin/
6. Kelemahan dan
kejanggalan akan sumber data R. Patah sebagai putra langsung Brawijaya V dari
Babad Tanah Jawi yang tidak ditulis sejaman melainkan baru ratusan tahun
kemudian pada abad 18, tidak sesuai secara fakta sejarah & terdapat
pertentangan dengan nilai-nilai kelaziman syariah Islam yang dijaga para
keluarga Wali & Ulama. Sebagai misal :
nama Arya Damar ditemukan dalam Kidung
Pamacangah dan Usana Bali sebagai penguasa bawahan di
Palembang yang membantu Majapahit menaklukkan Bali pada tahun 1343... sehingga jelas bliau bukanlah
Saudara Tiri maupun ayah tiri R. Patah sebagaimana versi Babad Tanah Jawa..
sehingga ini melemahkan kevalidan babad ini meski ada informasi sejarah secara
umum sangat berharga
Bahkan bilapun kita mengikuti versi
Palembang
bahwasanya Arya Damar anak Brawijaya 4 & R. Patah anak Brawijaya 5..
Penghibahan ibu R. Patah ketika
hamil kepada orang lain (dalam versi Palembang,
kpd "kerabat" Brawijaya V bukan "anak")... tetap saja
melanggar Syariah Islam karena Nikah dalam masa ‘iddah Berdasarkan firman Allah
Ta’ala:“Artinya : Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa
“’iddahnya” [Al-Baqarah : 235] yang mana iddah wanita hamil sampai melahirkan..
pabila belum pasti hamil setelah digauli harus menunggu beberapa bulan utk
memastikannya..
Hal2 yg melanggar Syariat Islam ini
mustahil dibiarkan oleh para Wali Keluarga Azmatkhan... sehingga kita harus
mengkritisi & mewaspadai sejarah nusantara versi ini yang sudah mendapat
pengaruh penjajah .. yang telah mengadu domba antara dengan memberi dinding
pada budaya tradisional dengan agama Islam..
7. Nara sumber
dari Lampung (terima kasih kepada saudara Arya Purbaya)
menginformasikan terdapatnya kisah di Lampung (Di jaman dahulu sempat menjadi
satu wilayah dengan Palembang Sumatra Selatan) bahwasanya R. Patah bukan
keturunan langsung Raja Majapahit melainkan keturunan Raja Mekkah-Melayu. Hal
ini mengindikasikan betulnya R. Patah adalah anak Sultan Syarif Abdullah
Akbar.. Raja Champa dan sebagian wilayah Melayu.. Beliau juga menggunakan Gelar
Syarif yang sesuai dengan gelar mazhab ilmu nasab Hijaz (Mekkah)... Menurut
kisah, pertemuan Sultan Syarif Abdullah Akbar dengan salah satu istri bliau
adalah di Mekkah ketika naik Haji.. sehingga amat memungkinkan bliau dikenal di
Mekkah & menggunakan gelar Turunan Nabi (Syarif) mengikuti mazhab ilmu
nasab Hijaz [Keterangan : mazhab ilmu nasab Hadhrami biasa menggunakan gelar
Habib, mazhab ilmu nasab Syam biasa menggunakan gelar Sayyid, mazhab ilmu Nasab
India
biasa menggunakan gelar Shah dll]
8. Kafaah Syarifah
pada masa lalu sebagai Sunnah Nabi masih terjaga pada Keluarga Azmatkhan. Bukti
Kesayyidan R. Patah berikutnya adalah menikahnya beliau dengan Syarifah putri
Sunan Ampel Azmatkhan. Pada masa awal keturunan R. Patah menikah dengan kerabat
dari qabilah Azmatkhan sebagai misal putri beliau dinikahi oleh Sayyid
Fatahillah Azmatkhan.. cucu beliau dari Sultan Trenggono dinikahi oleh Sayyid
Maulana Hasanudin Azmatkhan.. dan sebagainya.
III. Konsekwensi bila kita
tidak menerima R. Patah sebagai Sayyid Azmatkhan (oleh Nurfadhil
Azmatkhan Al-Husaini)
"http://www.facebook.com/profile.php?id=683901838&sk=wall#!/profile.php?id=683901838">Nurfadhil
Azmatkhan Al-Husainii) :
1. Kita lebih
yakin atau mungkin menuduh bahwa para Wali Allah tidak menjaga Sunnah dalam
Syariat Islam.. yang tentang ini para Imam Fiqih berbagai Mazhab mempunyai
titik temu hanya berbeda dalam derajat "menghukumi"-nya.
2. Kita lebih
yakin atau mungkin menuduh bahwa para Wali Allah leluhur, membiarkan kezaliman
dengan membiarkan saudara mereka yang Syarifah "disemena-menakan"
melanggar syariah Islam oleh Seorang Pria yang menceraikan lantas
menghadiahkan-nya pada orang lain dalam keadaan hamil.. yang mana orang lain
tersebut adalah anaknya sendiri atau dlm tulisan ini Keponakannya sendiri..
yang dalam syariat Islam ini adalah haram. point 1 & 2 Ini sama juga kita
menganggap para penyebar Islam sebagai tidak menjalankan aturan2 agama, padahal
mereka dikenal sebagai Wali Allah.
3. Kita
mengabaikan hubungan ilmu sejarah islam di nusantara dengan ilmu fiqih Islam,
Ilmu antropology penggelaran & pemargaan Arab yang "hanya" dari
garis laki dan tidak bertentangan dengan ilmu antropology penggelaran lain yg
didapat R.Patah dari kluarga Cina maupun nusantara yang bisa didapat beliau
dari tautan garis perempuan.
4. Kita tidak
waspada akan adanya suatu "perancuan" sejarah baik secara sengaja
maupun tidak sengaja (distorsi komunikasi).. padahal pencatatan sejarah &
nasab di nusantara amat terkait mengikuti teladan pengaruhnya masuknya Islam
namun tidak dalam waktu lama memasuki era Penjajahan.. yang mana kita ketahui
bersama tidak lepas pengaruh dari kelanjutan perang Salib.. yang selain perang
fisik, ekonomi, budaya, agama juga terkait dgn keilmuan sejarah...
5. Kita
mengabaikan ijtihad dan kesaksian para ulama ahli nasab yang bersanad ilmu
nasab dan lebih mengikuti pendapat lain.
6. Kita
mengabaikan data sejaman (Suma Oriental) yang justru mengindikasikan R. Patah
sebagai keluarga langsung Azmatkhan padahal data dari Portugis dapat kita nilai
cenderung lebih objektif dibanding data Belanda atau data Nusantara jaman
penjajahan yang kemungkinan disusupi kepentingan penjajah atau kepentingan
legitimasi kepemimpinan Nusantara..
Dalam hal ini kami meyakini
kejujuran para penulis & penjaga catatan tertulis di Palembang & Jawa
dll.. hanya saja kami kawatir mereka2 yang jujur tersebut menyalin dari
"sumber data yang telah dirancukan pihak lain atau tanpa sengaja
terdistorsi" bukan meragukan kejujuran penulis & penjaganya yang
terpercaya kredibilitasnya...
Wallahu alam bishowab ... Semoga
bermanfaat..
Komentar
Posting Komentar