Biografi Raden Patah Pendiri Kesultanan Demak

Biografi Raden Patah Pendiri Kesultanan Demak


SEJARAH & NASAB RADEN FATTAH (SULTAN DEMAK)

Dalam Forum diskusi Group Majelis Dakwah Wali Songo
http://www.facebook.com/topic.php?topic=112&post=255&uid=120689947966448#post255
SUMBER DATA RADEN FATTAH MENURUT PARA ULAMA' DAN HABAIB
[Data Sejarah Dari Al-Habib Hadi bin Abdullah Al-Haddar dan Al-Habib Bahruddin Azmatkhan Ba'alawi]
Sumber data yang benar dan disepakati oleh para Ulama' Islam adalah bahwa
1. Raden Fattah adalah murid dan menantu Sunan Ampel
2. Raden Fattah adalah Sayyid.
Bukti kesayyidan Raden Fattah, adalah:
1. Dinikahkan dengan Syarifah Asyiqah binti Sunan Ampel.
Dalam perspektif Fiqih Munakahat dan Kafa'ah Syarifah. Maka seorang Syarifah hanya pantas menikah dengan sayyid. Mengenai hal ini para ulama' 4 Madzhab sepakat, bahwa Syarifah seharusnya menikah dengan sayyid.
2. Berdasarkan beberapa kesaksian dari para ulama' dan habaib. dijelaskan bahwa:
Menurut Sayyid Bahruddin Ba'alawi, dan juga almarhum Habib Muhsin Alhaddar dan Al-Habib Hadi bin Abdullah Al-Haddar Banyuwangi menjelaskan bahwa Silsilah Raden Fattah mengalami pemutar balikan sejarah. Tokoh orientalis yang telah memutarbalikkan sejarah dan nasab Kesultanan Demak adalah Barros, Hendrik De Lame dll. Mereka ini adalah Orientalis Belanda yang berfaham Zionis.
Ayah Raden Fattah adalah Sultan Abu Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) ibni Ali Alam (Ali Nurul Alam ) ibni Jamaluddin Al-Husain ( Sayyid Hussein Jamadil Kubra) ibni Ahmad Syah Jalal ibni Abdullah ibni Abdul Malik ibni Alawi Amal Al-Faqih ibni Muhammad Syahib Mirbath ibni ‘Ali Khali’ Qasam ibni Alawi ibni Muhammad ibni Alawi ibni Al-Syeikh Ubaidillah ibni ahmad Muhajirullah ibni ‘Isa Al-Rumi ibni Muhammad Naqib ibni ‘Ali zainal Abidin ibni Al-Hussein ibni Sayyidatina Fatimah binti Rasulullah SAW .
Ayah Raden Patah yaitu Sultan Abu Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) ini menikah dengan Putri Brawijaya V (Bhre Kertabhumi).
Jadi pernikahan ini sesuai dengan Syariat Islam, karena seorang sayyid yaitu Sultan Abu Abdullah menikahi putri Brawijaya dan mengislamkannya.
Panggilan putra Brawijaya terhadap Raden Pattah. bukan berarti dalam arti anak. tetapi dalam bahasa JAWA ...Putra dipakai untuk memanggil anak, cucu, cicit dan keturunan.
Dalam Catatan beberapa Rabitah yang ada di Indonesia serta beberapa catatan para Habaib dan Kyai ahli nasab diriwayatkan bahwa:
Sayyid Abu Abullah (Wan Bo atau Raja Champa) memiliki istri:
1. Isteri Pertama adalah: Syarifah Zainab binti Sayyid Yusuf Asy-Syandani (Pattani Thailand) melahirkan 2 anak laki-laki: yaitu:
a. Sayyid Abul Muzhaffar, melahirkan para sultan Pattani, Kelantan lama dan Malaysia.
b. Sayyid Babullah, melahirkan Sultan-sultan Ternate.
2. Isteri kedua adalah Nyai Rara Santang binti Prabu Siliwangi Raja Pajajaran, melahirkan 2 anak, yaitu:
a. Sultan Nurullah (Raja Champa)
b. Syarif Hidayatullah (Raja Cirebon) bergelar Sunan Gunung Jati.
3. Istri ketiga adalah Nyai Condrowati binti Raja Brawijaya V, melahirkan 1 anak yaitu:
Raden Patah yang bergelar Sultan Alam Akbar Al-Fattah. Gelar Akbar dinisbatkan pada gelar ayahnya yaitu Sultan Abu Abdullah (Wan Bo atau Raja Champa) ibni Ali Alam (Ali Nurul Alam ) ibni Jamaluddin Al-Husain ( Sayyid Hussein Jamadil Kubra atau Syekh Maulana Al-Akbar)
Cerita yang wajib diluruskan adalah:
1. Menurut Babad Tanah Jawi, Bahwa Raden Patah anak dari Brawijaya V yang menikahi Syarifah dari Champa yang bernama Ratu Dwarawati
Sanggahan saya:
Dalam ilmu Fiqih Islam, hal ini penghinaan terhadap Syarifah, karena tidak mungkin seorang syarifah dinikahkan kepada Raja Hindu. kalao toh masuk Islam. Maka tidak mungkin syarifah menikah dengan muallaf.
2. Menurut kronik Cina dari kuil Sam Po Kong, Ibu Raden Patah adalah Selir Brawijaya dari Cina. Lalu selir tersebut dicerai dan dinikahkan kepada anak brawijaya yang menjadi Adipati Palembang.
Sanggahan Saya:
Jelas sekali kisah ini bertentangan dengan syariat Islam. Dan tidak layak dinisbatkan kepada ibu dari Raden Patah. Haram hukumnya Istri ayah meskipun telah dicerai dinikahkan dengan anak yang lain.
*Note : by Nurfadhil Azmatkhan Al-Husaini dengan tulisan ini menunjukkan pula bahwa =
1. Walisongo & kerabat pada masa lalu juga kerap kali menjaga & mengutamakan Kafa'ah..
2. Meluruskan pula sejarah Sunan Gunung Jati yang selama ini nasabnya benar & jelas namun dikisahkan
    sebagai putra Raja Mesir Abdullah.
Padahal Abdullah merupakan Raja Champa seperti data di atas; hal ini dikarenakan.. Sunan Gunung Jati sbg putra seorang Raja, ketika berdakwah ke nusantara, sebelumnya sempat belajar & berdakwah dari Mesir.. sehingga disangka sbg putra Raja Mesir.. Hal ini sudah kami cek dalam sejarah daftar penguasa Mesir pada jaman itu, tdk tercatat nama Syarif Abdullah.. sedangkan dalam sejarah Melayu, Pattani & Champa .. hal ini dikenal jelas.. dan diakui ulama ahli nasab.. Penulisan kisah sunan Gunung Jati sbg putra Raja Mesir berasal dari distorsi komunikasi mulut ke mulut yang kemudian dicatat dalam Babad sekitar 200 tahun kemudian dari masa kehidupan Sunan Gunung Jati.. dan kemungkinan besar terkait dengan campur tangan penjajah dalam mengaburkan sejarah para penyebar Islam nusantara
II. BUKTI, DATA & ARGUMEN YANG MENDUKUNG BAHWASANYA RADEN PATAH ADALAH SAYYID AZMATKHAN
1. Gelar Keislaman R. Patah dalam Serat Pranitiradya disebut sebagai SULTAN SHAH ALAM AKBAR. Secara antropologi (kebiasaan / kelaziman) penggelaran & pemargaan menunjukkan beliau sebagai sayyid keluarga Azmatkhan. Gelar "Shah" adalah salah satu sebutan bagi Sayyid jalur India.
Bila tentang gelar Shah tidak kita bahas.. nama belakang "Akbar" sudah cukup menunjukkan R. Patah dari grs laki adalah bagian keluarga besar Akbar - Azmatkhan yang secara antropologi pemargaan .. hal ini hanya diturunkan dr grs laki... Dimulai dr Ahmad Jalaluddin Akbar (bin Abdullah bin Abdul Malik AZMATKHAN) -> Husein Jamaluddin Akbar -> a. Ibrahim Zainuddin Akbar b. Ali Nurul Alam Akbar dll... selanjutnya diturunkan hanya kepada jalur Raja Demak.. & kerabat yg lain sepakat utk tdk menggunakan gelar Akbar sbg strategi dakwah pembauran..
Dimasa lalu tersebut seorang Raja / pemimpin atas umat Islam suatu daerah berhak mendapat gelar SULTAN.. hanya bilamana mendapat ijin, pengakuan & pengesahan internasional dari Syarif Mekah. MUSTAHIL para Syarif Mekkah mengesahkan Gelar Kesultanan bersanding dengan gelar Kesayyidan (SHAH) & Nama Belakang keluarga Sayyid (AKBAR).. bilamana bukan keturunan Rasul dari garis laki.
2. Ternyata indikasi R. Patah sebagai bagian kluarga Azmatkhan dikuatkan dengan data sejaman masa hidup bliau (memerintah Demak 1500-1518) yakni catatan Tome Pirez dari Portugis berjudul Suma Oriental ditulis tahun 1513 .. yang menyebutkan beliau sebagai berasal dari masyarakat kelas rendah di Gresik.. yang mengindikasikan :
a. Kala itu bliau dikenal bukan sebagai bangsawan Trah Langsung garis laki Majapahit. Adapun data yang menyebut R. Patah sebagai anak kandung Raja Majapahit Brawijaya V.. adalah berasal dari Babad Tanah Jawa yang baru ditulis pada abad 18. Adapun penyebutan R. Patah sebagai putra Brawijaya V, yang sebetulnya cucu dari putri Brawijaya V adalah sebagaimana Hasan & Husein yang disebut sebagai putra Nabi Muhammad meski sebetulnya adalah cucu dr putri beliau.
b. Berasal dari daerah dakwah kluarga Azmatkhan (Gresik adalah salah satu kawasan daerah dakwah keluarga Azmatkhan, yang mana salah satu yang masyhur dari daerah tersebut adalah SUNAN GRESIK)
ingat Sumber Portugis ini bukan data penjajah Belanda.. yang lebih patut kita curigai krn telah berhasil menjajah kita menyusup mempengaruhi catatan sejarah nusantara dimasa penjajahan mereka selama 3,5 abad.. sedangkan pihak Portugis tidak berhasil menjajah & mencengkeram secara kuat...
3. Serat Darmogandul mengisahkan kebingungan orang tua R. Patah ketika akan memberi nama, apakah mengikuti jalur darah Majapahit, jalur Cina atau mengikuti jalur Arab yang mana menurut orang Arab, ia harus dinamakan Sayid atau Sarib / Syarif. Secara antropologi penggelaran, hal ini menunjukkan ia memang mempunyai hak atas gelar Sayyid atau Syarif karena bliau turunan Nabi dari garis laki yang mana hal ini amat selaras dengan point sebelumnya.
4. Dalam buku "Mbah Djabbar : Leluhur dan Dzuriyyahnya" oleh Abdurrahim Izzudin dalam keterangan mengenai R. Patah menyebutkan salah satu putra beliau bergelar Raden Bagus Sayid Ali.. (*Kemungkinan besar merupakan nama arab dari Raden Kikin @ Pangeran Sekar Sedo Lepen). Kembali lagi penggelaran ini mengacu kepada penggelaran kepada keturunan Nabi Muhammad khusus dari garis laki.
5. Dalam catatan silsilah keluarga Syek Ahmad Mutamakin jalur KAJEN, nama leluhur beliau ditulis sebagai Raden Patah Sayid Ali Akbar. http://dikasoft.wordpress.com/2010/07/17/silsilah-syeh-ahmad-mutamakin/
6. Kelemahan dan kejanggalan akan sumber data R. Patah sebagai putra langsung Brawijaya V dari Babad Tanah Jawi yang tidak ditulis sejaman melainkan baru ratusan tahun kemudian pada abad 18, tidak sesuai secara fakta sejarah & terdapat pertentangan dengan nilai-nilai kelaziman syariah Islam yang dijaga para keluarga Wali & Ulama. Sebagai misal :
nama Arya Damar ditemukan dalam Kidung Pamacangah dan Usana Bali sebagai penguasa bawahan di Palembang yang membantu Majapahit menaklukkan Bali pada tahun 1343... sehingga jelas bliau bukanlah Saudara Tiri maupun ayah tiri R. Patah sebagaimana versi Babad Tanah Jawa.. sehingga ini melemahkan kevalidan babad ini meski ada informasi sejarah secara umum sangat berharga
Bahkan bilapun kita mengikuti versi Palembang bahwasanya Arya Damar anak Brawijaya 4 & R. Patah anak Brawijaya 5..
Penghibahan ibu R. Patah ketika hamil kepada orang lain (dalam versi Palembang, kpd "kerabat" Brawijaya V bukan "anak")... tetap saja melanggar Syariah Islam karena Nikah dalam masa ‘iddah Berdasarkan firman Allah Ta’ala:“Artinya : Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa “’iddahnya” [Al-Baqarah : 235] yang mana iddah wanita hamil sampai melahirkan.. pabila belum pasti hamil setelah digauli harus menunggu beberapa bulan utk memastikannya..
Hal2 yg melanggar Syariat Islam ini mustahil dibiarkan oleh para Wali Keluarga Azmatkhan... sehingga kita harus mengkritisi & mewaspadai sejarah nusantara versi ini yang sudah mendapat pengaruh penjajah .. yang telah mengadu domba antara dengan memberi dinding pada budaya tradisional dengan agama Islam..
7. Nara sumber dari Lampung (terima kasih kepada saudara Arya Purbaya) menginformasikan terdapatnya kisah di Lampung (Di jaman dahulu sempat menjadi satu wilayah dengan Palembang Sumatra Selatan) bahwasanya R. Patah bukan keturunan langsung Raja Majapahit melainkan keturunan Raja Mekkah-Melayu. Hal ini mengindikasikan betulnya R. Patah adalah anak Sultan Syarif Abdullah Akbar.. Raja Champa dan sebagian wilayah Melayu.. Beliau juga menggunakan Gelar Syarif yang sesuai dengan gelar mazhab ilmu nasab Hijaz (Mekkah)... Menurut kisah, pertemuan Sultan Syarif Abdullah Akbar dengan salah satu istri bliau adalah di Mekkah ketika naik Haji.. sehingga amat memungkinkan bliau dikenal di Mekkah & menggunakan gelar Turunan Nabi (Syarif) mengikuti mazhab ilmu nasab Hijaz [Keterangan : mazhab ilmu nasab Hadhrami biasa menggunakan gelar Habib, mazhab ilmu nasab Syam biasa menggunakan gelar Sayyid, mazhab ilmu Nasab India biasa menggunakan gelar Shah dll]
8. Kafaah Syarifah pada masa lalu sebagai Sunnah Nabi masih terjaga pada Keluarga Azmatkhan. Bukti Kesayyidan R. Patah berikutnya adalah menikahnya beliau dengan Syarifah putri Sunan Ampel Azmatkhan. Pada masa awal keturunan R. Patah menikah dengan kerabat dari qabilah Azmatkhan sebagai misal putri beliau dinikahi oleh Sayyid Fatahillah Azmatkhan.. cucu beliau dari Sultan Trenggono dinikahi oleh Sayyid Maulana Hasanudin Azmatkhan.. dan sebagainya.
III. Konsekwensi bila kita tidak menerima R. Patah sebagai Sayyid Azmatkhan (oleh Nurfadhil Azmatkhan Al-Husaini)
"http://www.facebook.com/profile.php?id=683901838&sk=wall#!/profile.php?id=683901838">Nurfadhil Azmatkhan Al-Husainii) :
1. Kita lebih yakin atau mungkin menuduh bahwa para Wali Allah tidak menjaga Sunnah dalam Syariat Islam.. yang tentang ini para Imam Fiqih berbagai Mazhab mempunyai titik temu hanya berbeda dalam derajat "menghukumi"-nya.
2. Kita lebih yakin atau mungkin menuduh bahwa para Wali Allah leluhur, membiarkan kezaliman dengan membiarkan saudara mereka yang Syarifah "disemena-menakan" melanggar syariah Islam oleh Seorang Pria yang menceraikan lantas menghadiahkan-nya pada orang lain dalam keadaan hamil.. yang mana orang lain tersebut adalah anaknya sendiri atau dlm tulisan ini Keponakannya sendiri.. yang dalam syariat Islam ini adalah haram. point 1 & 2 Ini sama juga kita menganggap para penyebar Islam sebagai tidak menjalankan aturan2 agama, padahal mereka dikenal sebagai Wali Allah.
3. Kita mengabaikan hubungan ilmu sejarah islam di nusantara dengan ilmu fiqih Islam, Ilmu antropology penggelaran & pemargaan Arab yang "hanya" dari garis laki dan tidak bertentangan dengan ilmu antropology penggelaran lain yg didapat R.Patah dari kluarga Cina maupun nusantara yang bisa didapat beliau dari tautan garis perempuan.
4. Kita tidak waspada akan adanya suatu "perancuan" sejarah baik secara sengaja maupun tidak sengaja (distorsi komunikasi).. padahal pencatatan sejarah & nasab di nusantara amat terkait mengikuti teladan pengaruhnya masuknya Islam namun tidak dalam waktu lama memasuki era Penjajahan.. yang mana kita ketahui bersama tidak lepas pengaruh dari kelanjutan perang Salib.. yang selain perang fisik, ekonomi, budaya, agama juga terkait dgn keilmuan sejarah...
5. Kita mengabaikan ijtihad dan kesaksian para ulama ahli nasab yang bersanad ilmu nasab dan lebih mengikuti pendapat lain.
6. Kita mengabaikan data sejaman (Suma Oriental) yang justru mengindikasikan R. Patah sebagai keluarga langsung Azmatkhan padahal data dari Portugis dapat kita nilai cenderung lebih objektif dibanding data Belanda atau data Nusantara jaman penjajahan yang kemungkinan disusupi kepentingan penjajah atau kepentingan legitimasi kepemimpinan Nusantara..
Dalam hal ini kami meyakini kejujuran para penulis & penjaga catatan tertulis di Palembang & Jawa dll.. hanya saja kami kawatir mereka2 yang jujur tersebut menyalin dari "sumber data yang telah dirancukan pihak lain atau tanpa sengaja terdistorsi" bukan meragukan kejujuran penulis & penjaganya yang terpercaya kredibilitasnya...

Wallahu alam bishowab ... Semoga bermanfaat..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Macam, dan Tujuan Ulumul Qur’an

MAKALAH TAREKAT (THORIQOH)