Pengertian, Macam, dan Tujuan Ulumul Qur’an Pengertian Ulumul Qur’an Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata secara idhafi , yaitu “Ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata ulum yang di idhafkan adalah bentuk jamak dari kata “ilmu” yang berarti ilmu-ilmu. Adapun definisi ulum ul qur’an secara istilah, para ulama memberikan redaksi yang berbeda – beda, sebagaimana dijelaskan berikut ini : Menurut Manna ‘Al-Qaththan “Ilmu yang mencangkup pembahasan – pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an dari sisi informasi tentang asbab an-nuzul (sebab-sebab turunnya Al-Qur’an), kodifikasi dan tertib penulisan Al-Qur’an, ayat-ayat yang diturunkan di mekkah dan ayat-ayat yang diturunkan di madinah, dan hal-hal yang lain yang berkaitan dengan Al-Qur’an.” Menurut Az-Zarqani “beberapa pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an, dari sisi turun, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nasikh, munsukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan kera
TAREKAT PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq serta hidayahnya kepada kita semua sehingga dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan lancer tanpa adanya halangan apapun, terutama pada kegiatan kuliah di kampus tercinta, yakni UIN Raden Fatah Palembang, mudah-mudahan kegiatan perkuliahan ini dapat menjadikan sumber ilmu yang manfa’at bagi kita semua, yang pada akhirnya menjadikan sebab turunnya Ridlo dari sang Khalik. Shalawat serta salam Allah senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad saw. Beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya secara keseluruhan hingga hari kiamat nanti. Dengan ditulisnya makalah yang sederhana ini yang penulis memilih pembahasan seputar tentang “Tarekat” [1] dimana banyak pembahasan-pembahasan sebagaimana yang telah didekte dan ditugaskan kepada kami oleh bapak pembimbing terkait pada Mata Kuliah “Arah Baru Pengembangan Pendidikan I
Biografi Raden Patah Pendiri Kesultanan Demak SEJARAH & NASAB RADEN FATTAH (SULTAN DEMAK) I. Oleh : Habibullah Ba-Alawi Al-Husaini Dalam Forum diskusi Group Majelis Dakwah Wali Songo http://www.facebook.com/topic.php?topic=112&post=255&uid=120689947966448#post255 SUMBER DATA RADEN FATTAH MENURUT PARA ULAMA' DAN HABAIB [Data Sejarah Dari Al-Habib Hadi bin Abdullah Al-Haddar dan Al-Habib Bahruddin Azmatkhan Ba'alawi] Sumber data yang benar dan disepakati oleh para Ulama' Islam adalah bahwa 1. Raden Fattah adalah murid dan menantu Sunan Ampel 2. Raden Fattah adalah Sayyid. Bukti kesayyidan Raden Fattah, adalah: 1. Dinikahkan dengan Syarifah Asyiqah binti Sunan Ampel. Dalam perspektif Fiqih Munakahat dan Kafa'ah Syarifah. Maka seorang Syarifah hanya pantas menikah dengan sayyid. Mengenai hal ini para ulama' 4 Madzhab sepakat, bahwa Syarifah seharusnya menikah dengan sayyid. 2. Berdasarkan beberapa kesaks
Komentar
Posting Komentar